Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kota Pangkalpinang diminta untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilkada ulang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025 kami berharap agar kita upayakan dulu dana yang bersumber dari APBD yang masih tersedia. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri agar dioptimalkan dulu sumber-sumber dari APBD. Oleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,” kata Maurits.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang diingatkan untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah.
“Pengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,” tuturnya.(lkf)
Load more