Jakarta, tvOnenews.com - Pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan Rutan KPK selama 2019-2023 ditunda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Maryono menuturkan salah satu alasan penundaan ini karena musyawarah belum tercapai.
"Karena suatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai, selain itu Ibu Sri, haki anggota, juga sedang berhalangan," kata Maryono, Kamis (12/12/2024.
"Jadi, kami belum bisa membacakan (putusan) hari ini," ujar dia menambahkan.
Ia mengatakan, putusan terhadap para terdakwa pungli Rutan KPK ini akan dibacakan pada Jumat (13/12/2024).
Diketahui, terdapat 5 terdakwa dugaan kasus pungli atau pemerasan terhadap tahanan Rutan KPK.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar, para mantan pegawai Rutan KPK itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungli.
Dugaan kasus pungli ini diperkirakan mencapai RP6,38 miliar dalam rentang waktu 2019-2023.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Diketahui pula, di setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya. (ant/iwh)
Load more