Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, merasa lega usai menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Hal ini dikatakannya setelah menandatangani berita acara PK.
“Saya lega ya hari ini sudah selesai prosesnya. Jadi berharap yang terbaik saja ke depannya bagaimana,” kata Jessica.
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya berharap agar Jessica dapat bebas murni, bukan bebas bersyarat.
“Kami berharap putusannya mengabulkan permohonan kami seluruhnya. Kira-kira begitu. Dan bebas murni karena memang Jessica tidak bersalah,” ujarnya.
Hidayat menyebut usai sidang terakhir permohonan PK selesai, maka selanjutnya adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Load more