Sampai batas akhir pendaftaran gugatan pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada pendaftaran gugatan yang masuk ke MK dari kubu RIDO.
Sebelumnya, mereka menyatakan akan menggugat hasil keputusan KPU DKI Jakarta yang menetapkan Pramono-Rano.
Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria menyebut tim hukum RIDO telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024.
Pihaknya menduga ada praktik politik uang dari kubu lawan, pembagian sembako secara masif, hingga gangguan terhadap pasangan RIDO selama masa kampanye.
“Kami percaya rumah terakhir adalah Mahkamah Konstitusi. Kami ingin ini menjadi pelajaran penting agar demokrasi kita lebih baik dan lebih sehat ke depannya,” kata Riza di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Tim hukum RIDO bahkan sudah berkonsultasi kepada Kepaniteraan MK soal gugatan hasil Pilkada 2024.
"Alhamdulillah, tadi kami sudah berkonsultasi kepada MK berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan (alat) bukti yang bisa kami siapkan,” kata Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Load more