Lebih lanjut, Ainuddin mengajak semua orang untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Ia pun berharap agar komentar-komentar penuh asumsi tidak dilontarkan kepada kliennya yang merupakan penyandang disabilitas itu.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk kemudian menghargai proses hukum yang ada. Jadi, tentunya banyak hal-hal yang kurang disampaikan. Yang kami dengarkan dari Agus secara langsung yang sudah di-BAP itu tidak ada paksaan sama sekali," tegas dia.
Diketahui, seorang pemuda penyandang disabilitas bernama Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Awalnya, seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada tanggal 7 Oktober 2024.
Setelah laporan pertama itu, mulai bermunculan korban-korban lainnya yang melaporkan ke polisi.
Belakangan, berdasarkan keterangan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) ada sekitar 15 orang termasuk dua di antaranya di bawah umur mengaku jadi korban Agus. (iwh)
Load more