Di sisi lain, Andi menjelaskan jika kebijakan itu terwujud akan berdampak menarik investor yang masuk dan mengoptimalisasi maintenance pesawat terbang.
Menurutnya suku cadang suku cadang pesawat terbang saat ini berkisar 0 sampai 22,5 persen.
"70 persennya kena pajak dan 30 persennya sudah bebas pajak," ungkapnya.
Andi mencotohkan kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat terbang itu telah dilakukan oleh negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.
Ia mengatakan kebijakan tersebut juga untuk mendukung industri pesawat tanah air untuk bersaing di pasar internasional.
"Kami berharap pemerintah melakulan langkah penghapusan bea masuk seluruh suku cadang pesawat," kata Andi.
"Kedua negara tersebut telah lama menghapuskan bea masuk untuk mendukung industri aviasi dan memperkuat posisi mereka sebagai hub penerbangan internasional," sambungnya. (raa)
Load more