Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi kesepakatan jual beli bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Bayi itu dihargai senilai Rp55 juta dengan DP Rp3 juta.
Menangkap indikasi tersebut, Polda DIY pun meringkus dua pelaku penjualan bayi ketika keduanya berada di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Yogyakarta.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," kata dia.
Saat ini, bayi dan dua tersangka tersebut diamankan untuk diperiksa di Ditreskrimum Polda DIY.
Terungkap kemudian bahwa salah satu tersangja, JE pernah jadi residivis pada 2020. Ia divonis kurungan penjara selama 10 bulan. (ant/iwh)
Load more