Yogyakarta, tvOnenews.com – Dua bidan dari salah satu rumah bersalin di Yogyakarta diringkus polisi setelah menjadi tersangka kasus jual beli bayi.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kedua oknum bidan yang terlibat jual beli bayi itu adalah JE (44) dan DM (77).
"Para tersangka ini telah melakukan penjualan atau pun berkegiatan sejak tahun 2010," ujar Endriadi, Kamis, (12/12/2024).
Masing-masing bayi dijual dengan harga yang berbeda. Adapun harganya berkisar antara Rp55 juta sampai Rp65 juta untuk bayi perempuan.
Sementara untuk bayi laki-laki dihargai Rp65 juta sampai Rp85 juta.
Modus jual beli bayi ini, harga tersebut dijadikan sebagai biaya persalinan.
Kasus jual beli bayi ini terungkap ketika pihak Polda DIY mendapatkan informasi soal adanya dugaan perdagangan bayi di Kota Yogyakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi kesepakatan jual beli bayi perempuan pada 2 Desember 2024. Bayi itu dihargai senilai Rp55 juta dengan DP Rp3 juta.
Menangkap indikasi tersebut, Polda DIY pun meringkus dua pelaku penjualan bayi ketika keduanya berada di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Yogyakarta.
"Setelah dilakukan penangkapan, kami menemukan seorang bayi perempuan dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan, panjangnya 52 cm, beratnya 3,7 kg, berkisar umur 1,5 bulan, dalam kondisi baik dan sehat," kata dia.
Saat ini, bayi dan dua tersangka tersebut diamankan untuk diperiksa di Ditreskrimum Polda DIY.
Terungkap kemudian bahwa salah satu tersangja, JE pernah jadi residivis pada 2020. Ia divonis kurungan penjara selama 10 bulan. (ant/iwh)
Load more