Di TKP pertama, Asep Edi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka inisial SR.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," beber Asep Edi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat," tutur Asep Edi.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari rumah pabrik narkotika cair itu, yakni berupa sejumlah mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi, seperti mesin mixer, alat saling kemasan, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan uang tunai sebanyak Rp75 juta.
Selain itu, ada juga bahan baku yang diamankan seperti serbuk perasaan seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar. (rpi/dpi)
Load more