Bandung, tvOnenews.com - Tim kepolisian membongkar sebuah rumah di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menjadi pabrik narkotika atau clandestine drug laboratorium.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri menuturkan bahwa pengungkapan kasus itu merupakan joint operation dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai.
Clandestine drug laboratorium itu memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water.
Dalam pengungkapan kasus itu, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan. Mereka adalah SR yang berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.
Asep Edi menjelaskan, pengungkapan clandestine lab yang berada di Buah Batu ini adalah hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP (tempat kejadian perkara) awal yang kemudian kita kembangkan. Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," ungkap Asep Edi saat jumpa pers di pabrik narkoba tersebut.
Barang Bukti Pengungkapan Clandestine Lab. Narkotika di Perumahan Podomoro Park, Cluster Amagriya Eka 09 no 27, Bojong Soang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/12). (Foto: tvOnenews.com/Taufik)
Di TKP pertama, Asep Edi mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka inisial SR.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," beber Asep Edi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah- tengah pemukiman masyarakat," tutur Asep Edi.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari rumah pabrik narkotika cair itu, yakni berupa sejumlah mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi, seperti mesin mixer, alat saling kemasan, kompor portable listrik, alat filling botol liquid, kacamata plastik, masker kimia, termometer suhu dan uang tunai sebanyak Rp75 juta.
Selain itu, ada juga bahan baku yang diamankan seperti serbuk perasaan seberat 1 kilogram sebanyak 246 kemasan, jerigen berisi alkohol 349,68 kilogram, jerigen berisi methanol 8 kilogram, jerigen berisi vegetable glycerine 6,1 kilogram, krimer nabati 375 kilogram, dus berisi botol liquid kosong, dan dus berisi kemasan sachet happy water kosong kurang lebih 50.000 sachet.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar. (rpi/dpi)
Load more