Bandung, tvOnenews.com - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai membongkar pabrik narkotika yang berada di perumahan elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Inspektur Jenderal Asep Edi mengungkapkan bahwa pabrik narkotika itu berencana mengedarkan hasil produksi narkotikanya pada malam tahun baru 2025 di Jakarta.
Asep Edi menjelaskan, awal mula pabrik narkoba itu terungkap dari jaringan di Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat itu pihaknya mendapati paket di dalam mobil seorang tersangka inisial SR.
Konferensi Pers Desk Pemberantasan Narkoba Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab. Narkotika di Perumahan Podomoro Park, Cluster Amagriya Eka, Kabupaten Bandung, Kamis (12/12). (Foto: tvOnenews.com/Taufik)
Usut punya usut, ternyata isi paketnya adalah bahan-bahan baku untuk memproduksi narkoba cair berupa happy water dan liquid vape.
"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," beber Asep Edi.
Kemudian, polisi menyelidiki hingga akhirnya mengetahui tempat produksi narkoba cair di sebuah perumahan elite di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan 3 orang tersangka. Mereka adalah SR yang berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah meraih keuntungan," kata Asep.
Beruntung, satu pabrik ini berhasil terungkap dan dibongkar. Menurut Asep Edi, dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 9 juta lebih jiwa.
"Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 9.004.895 (sembilan juta empat ribu delapan ratus ribu sembilan puluh lima) jiwa," tutur Asep Edi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasar 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit, yaitu 1 Milyar dan paling banyak 10 miliar. (rpi/dpi)
Load more