Jakarta, tvonenews.com - Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara terkait kritiknya mengenai upah yang diterima di bawah UMP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).
Dalam sidang tersebut, jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyampaikan, "Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan."
Septia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Septia terbukti sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, yang merugikan pihak lain, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Septia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam proses tuntutan ini, jaksa menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Load more