Jakarta, tvonenews.com - Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, menghadapi tuntutan pidana satu tahun penjara terkait kritiknya mengenai upah yang diterima di bawah UMP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (12/12).
Dalam sidang tersebut, jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menyampaikan, "Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan."
Septia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Septia terbukti sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik, yang merugikan pihak lain, berdasarkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE.
Selain itu, Septia juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Dalam proses tuntutan ini, jaksa menyampaikan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah sikap Septia yang tidak mengakui kesalahan dan merasa tindakannya tidak bersalah, serta akibatnya yang merugikan saksi korban, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF, dan menyebabkan keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, faktor meringankan adalah sikap sopan Septia selama persidangan dan permintaan maafnya kepada Jhon LBF.
Septia, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Marketing di PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) dengan gaji pokok Rp4 juta, dikenal sebagai pemilik akun X (@septiadp).
Kasus ini bermula ketika Septia merasa hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, sehingga memutuskan untuk mengkritik perusahaan melalui postingan dan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.
Dalam persidangan, Jhon LBF mengakui beberapa dugaan yang disampaikan, seperti memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, serta mengancam pemecatan dan pemotongan gaji bagi karyawan yang terlambat membalas pesan.
Ia juga mengungkapkan larangan bagi karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi. (aag)
Load more