Pihaknya pun menyebut jika terdapat aliran dana ke Singapura yang berdampak terhadap kerugian bagi negara.
"Kami sampaikan, perusahaan sawit itu sangat merugikan negara. Rincian kerugian itu antara lain tidak membayar PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), pembayaran dana Reboisasi, penetapan harga izin HGU (hak guna usaha)," ujar Yandra.
"Sampai sekarang mereka berkantor di Singapura, kacau mereka ini. Negara Indonesia ini bagaikan sapi perah mereka," sambungnya.
Di sisi lain, massa pendemo berharap agar Kemenko Polkam dan Kejagung RI dapat merespons laporan yang disampaikan pihaknya itu.
"Tuntutan kami, proses laporan kami, usut dan sidangkan Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono, dan seluruh sawit ilegal mereka harus diproses. Kasus PT Duta Palma bisa jadi yurisprudensi," pungkasnya. (raa)
Load more