Jakarta, tvOnenews.com - Massa dari Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas Petir) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenko Polkam dan Kejagung RI pada Kamis (12/12/2024).
Kembalinya unjuka rasa tersebut sebagai langkah mendesak pihak Kemenko Polkam dan Kejagung RI dalam menyelidiki dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,4 triliun.
"Kita minta Menko Polkam dan Jaksa Agung segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, atas kepemilikan 8 perusahaan kebun sawit seluas 16.829,86 hektare, di mana diduga tidak masuk Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun," kata Koordinator Aksi Ormas Petir, Yandra Kurniawan dalam orasinya, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dalam aksi keduanya ini, massa pendemo menuntut kedua lembaga negara itu segera mengusut dugaan penggelapan pajak itu.
Bahkan dalam aksinya di Kantor Kemenko Polkam, massa pendemo mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan dalam aliran dana yang terjadi.
"Karena aparat hukum tidak berani menyentuh, di belakangnya dimiliki oleh cukong besar, mantan terpidana kasus kehutanan bernama Martias Fangiono bersama anaknya bernama Ciliandra Fangiono," kata Yandra.
Di sisi lain, Yandar menjelaskan langkah itu diperlukan mengingat kerugian negara yang dialami.
Pihaknya pun menyebut jika terdapat aliran dana ke Singapura yang berdampak terhadap kerugian bagi negara.
"Kami sampaikan, perusahaan sawit itu sangat merugikan negara. Rincian kerugian itu antara lain tidak membayar PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), pembayaran dana Reboisasi, penetapan harga izin HGU (hak guna usaha)," ujar Yandra.
"Sampai sekarang mereka berkantor di Singapura, kacau mereka ini. Negara Indonesia ini bagaikan sapi perah mereka," sambungnya.
Di sisi lain, massa pendemo berharap agar Kemenko Polkam dan Kejagung RI dapat merespons laporan yang disampaikan pihaknya itu.
"Tuntutan kami, proses laporan kami, usut dan sidangkan Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono, dan seluruh sawit ilegal mereka harus diproses. Kasus PT Duta Palma bisa jadi yurisprudensi," pungkasnya. (raa)
Load more