Jakarta, tvOnenews.com - Agus Buntung atau yang mencuat di media sosial Agus No Hands, tersangka pelecehan seksual terhadap 15 perempuan, kini tampil berani melawan tuduhan yang mengarah padanya.
Dengan menggandeng 18 pengacara, dia mempersiapkan perlawanan keras dalam kasus yang sedang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Demi membuktikan klaimnya, Agus melibatkan 18 pengacara sekaligus," beber Aminuddin, kuasa hukum Agus, pada Selasa (10/12/2024).
Aminuddin menegaskan bahwa dia bersama tim yang terdiri dari 17 anggota pengacara lainnya siap membela Agus dengan segala upaya hukum yang telah dipersiapkan, termasuk bukti-bukti yang kuat.
Sebagai bagian dari proses hukum, Agus Buntung telah menjalani rekonstruksi di tiga lokasi di NTB, yaitu Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang’s Homestay.
Dituduh melecehkan 15 perempuan, termasuk tiga di antaranya anak di bawah umur, Agus tetap bersikukuh tidak bersalah.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa salah satu korban yang mengaku dilecehkan tidak mengenal Agus.
Mereka bertemu secara kebetulan di Teras Udayana, Mataram, pada 7 Oktober 2024. Agus mengajak korban untuk berbicara dan kemudian menunjukkan tindakan mesum di taman.
Korban yang merasa terancam akhirnya setuju untuk pergi ke homestay, meskipun menolak ketika Agus melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
Meskipun Agus memiliki keterbatasan fisik, yakni tidak memiliki kedua tangan, ia tetap dipersalahkan atas perbuatannya.
Dari sisi hukum, praktisi dan akademisi, Sigit Nugroho Sudibyanto, menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak terbebas dari tanggung jawab hukum.
Menurutnya, meskipun Agus memiliki kekurangan fisik, yang perlu dilihat adalah kondisi mental dan psikologis pelaku untuk menentukan apakah ia dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
“Ancaman hukum tetap berlaku, kecuali jika ada disabilitas mental atau psikologis yang membuat pelaku tidak cakap hukum,” jelas Sigit dalam Talk Show Kacamata Hukum, Senin (9/12/2024).
Sigit menekankan pentingnya penilaian mendalam dalam kasus disabilitas mental dan psikologis, karena meski tidak dapat dijatuhi pidana, tindakan lain seperti pemulihan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum. (aag)
Load more