LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah.

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara. 

Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau, pada Rabu (11/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Hakim membacakan empat poin utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa. 

Baca Juga :

Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," kata Syaripudin.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa, yaitu yang memberatkan perbuatan kedunya membuat kerugian pada PT GPU. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. SKB.

Jaksa menilai media terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SKB milik H Halim yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara malawan hukum. 

Salah satunya, dengan melakukan rekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya HGU dan faktanya lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB berada di lokasi Kabupaten Musirawas Utara bukannya di Muba.

PT. SKB diduga mencaplok lahan areal  tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) sejak 2009, terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

Selanjutnya, PT. GPU menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Fakta Hukum PT. SKB diduga kuat mafia HGU atau tanah sawit dapat dilihat dari dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Dalam putusannya, mahjelis hakim menghukum tergugat 1, Nyimas Rohana, tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, dan tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah. 

Lalu, tergugat 5 PT. SKB untuk membayar ganti rugi kepada pihak PT. GPU sebesar Rp2.798.746.755.038 (Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan).

Kemudian, ada juga putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara: 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang menjatuhkan vonis terhadap Akib 10 bulan penjata, Subandi 8 bulan penjara, dan Syarief 8 bulan penjara. Selanjutnya, pihak terpidana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, putusan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para terpidana menerima putusan banding tersebut.

Tak hanya itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diwarnai aksi ujuk rasa ratusan massa gabungan dari Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau menggelar. Mereka melalukan aksi solidaritas dukungan kepada PN Lubuk Linggau.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para massa mendukung PN Lubuklinggau untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku yang meresahkan masyarakat dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan segera menyidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, karena menjadi aktor utama, yang hingga kini belum diseret ke pengadilan.

Di sisi lain, tim advokasi hukum PT GPU),  Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau demi menjaga integritas pengadilan.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," tegas Yusfiansyah. (saa/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Lupa Begini Posisi Tangan saat Berdoa dan Baca 2 Surat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Dikabulkan Cepat Allah SWT

Jangan Lupa Begini Posisi Tangan saat Berdoa dan Baca 2 Surat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Dikabulkan Cepat Allah SWT

Dalam islam penting karena mampu menggugurkan dosa juga. Ia pun mengatakan jangan khawatir, ada rahasia agar doa cepat terkabul, dan juga bisa menggugurkan dosa
Momen Marselino Ferdinan Diomelin Shin Tae-yong Habis-habisan dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos Viral, STY, sampai Tunjuk-tunjuk Wajah

Momen Marselino Ferdinan Diomelin Shin Tae-yong Habis-habisan dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos Viral, STY, sampai Tunjuk-tunjuk Wajah

Marselino Ferdinan kena semprot Shin Tae-yong pada pertandingan Grup B Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia melawan Laos di Stadion Manahan Solo, Kamis.
PSSI Pilih Stadion Dekat Jakarta sebagai Kandang Timnas Indonesia jika Tembus Semifinal Piala AFF 2024

PSSI Pilih Stadion Dekat Jakarta sebagai Kandang Timnas Indonesia jika Tembus Semifinal Piala AFF 2024

Timnas Indonesia akan berkandang di stadion di dekat Jakarta  jika berhasil menembus semifinal Piala AFF 2024, sebagaimana diterangkan oleh Sekjen PSSI.
Respons Media Malaysia Lihat Kegagalan Timnas Indonesia Menang Atas Laos di Piala AFF 2024: Sayap Garuda Hampir Patah

Respons Media Malaysia Lihat Kegagalan Timnas Indonesia Menang Atas Laos di Piala AFF 2024: Sayap Garuda Hampir Patah

Media Malaysia ikut merespons kegagalan Timnas Indonesia meraih poin penuh saat menjamu Laos pada pertandingan Grup B Piala AFF 2024 di Stadion Manahan Solo.
Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Polri Buru Sosok Pengendali

Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Polri Buru Sosok Pengendali

Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkotika atau clandestine laboratory di perumahan elit kawasan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang memproduksi berbagai jenis barang haram.
Dwigol Rasmus Hojlund Bantu Manchester United Menang Comeback atas Viktoria Plzen di Liga Europa 2024-2025

Dwigol Rasmus Hojlund Bantu Manchester United Menang Comeback atas Viktoria Plzen di Liga Europa 2024-2025

Manchester United berhasil menang comeback atas tim asal Republik Ceko, Viktoria Plzen, di lanjutan Liga Europa 2024-2025 berkat dua gol dari Rasmus Hojlund.
Trending
Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberi reaksi soal kartu merah Marselino Ferdinan pada laga kontra Laos di Piala AFF 2024, Kamis (12/12/2024) malam.
Jurnalis Kelas Dunia Soroti Kartu Merah Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Vs Laos, Singgung Pertandingan Lawan Vietnam

Jurnalis Kelas Dunia Soroti Kartu Merah Marselino Ferdinan di Laga Timnas Indonesia Vs Laos, Singgung Pertandingan Lawan Vietnam

Kartu merah yang didapat Marselino Ferdinan pada pertandingan Timnas Indonesia Vs Laos di Piala AFF 2024 mendapat sorotan dari salah satu jurnalis kelas dunia.
Alasan Shin Tae-yong Cadangkan Cahya Supriadi dan Mainkan Daffa Fasya saat Timnas Indonesia Hadapi Laos

Alasan Shin Tae-yong Cadangkan Cahya Supriadi dan Mainkan Daffa Fasya saat Timnas Indonesia Hadapi Laos

Shin Tae-yong membeberkan alasannya mencadangkan Cahya Supriadi dan memainkan Daffa Fasya saat Timnas Indonesia melawan Laos di Piala AFF 2024, Kamis (12/12).
Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Zikir Melancarkan Rezeki dan Kesuksesan, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Cepat Dikabulkan

Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Zikir Melancarkan Rezeki dan Kesuksesan, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Cepat Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat sampaikan usai tahajud jadi lebih afdhol baca zikir ini agar lebih percepat doa dikabulkan. Seperti dibantu untuk melunasi utang atau rezeki..
Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Timnas Indonesia berhasil menjadi juara Piala Dunia eFootball 2024 usai mengalahkan Brasil dalam dua game langsung di final pada Kamis (12/12/2024) malam WIB.
Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Jadi jangan langsung buru-buru pulang usai shalat. Pendakwah Indonesia, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk membaca doa pendek yang sangat mustajab. Coba terapkan
'Dosa Besar' Hiroki Kasahara dalam Laga Indonesia vs Indonesia Piala AFF 2024 Disorot, Netizen Tanah Air: Gunaya VAR Apa?

'Dosa Besar' Hiroki Kasahara dalam Laga Indonesia vs Indonesia Piala AFF 2024 Disorot, Netizen Tanah Air: Gunaya VAR Apa?

'Dosa besar' wasit Hiroki Kasahara yang memimpin pertandingan Indonesia vs Laos dikuliti netizen Tanah Air. Mereka berdebat soal gol ketiga Laos yang disebut...
Selengkapnya
Viral