"Beberapa kasus yang mengarah pada terjadinya konflik agama berhasil diredam melalui fasilitasi dialog oleh pihak kepolisian. Misalnya, seperti yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang, Lampung pada tahun 2021 menyusul adanya kelompok warga yang melakukan penolakan rumah ibadah, atau tindakan tegas terhadap anggota Polri yang lalai dalam mencegah terjadinya pelanggaran kebebasan beragama sebagaimana yang terjadi terhadap Kapolres Kulonprogo pada tahun 2023," katanya.
Tak hanya itu, Imparsial mengungkap adanya pembentukan unit keamanan berbasis kerukunan pada sejumlah wilayah di tanah air oleh Polri.
Menurut Ardi pembentukan unit itu belum menyeluruh dan hanya terdapat pada sejumlah wilayah yang rawan akan konflik umat beragama.
"Unit ini bertugas untuk memantau potensi konflik serta mengedepankan pendekatan preventif secara persuasi. Di beberapa daerah Polri juga melakukan sosialisasi kerukunan antar umat beragama melalui program safari Jumat," ucapnya.
Ardi menjelaskan Polri sudah sepatutnya memiliki kebijakan internal panduan bagi para anggotanya dalam melakukan upaya pencegahan konflik antar umat beragama.
Tentunya kebijakan tersebut harus berbasis pada pronsi dan norma hak asasi manusia (HAM).
"Mengingat dalam waktu dekat ini umat Kristiani di Indonesia akan merayakan ibadah Natal, semoga Polri mampu menjaga dan melindungi hak-hak warga negaranya untuk beribadah dengan aman dan tenang," ungkapnya.
Load more