Jakarta, tvOnenews.com - Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, mendapat waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa hingga batas akhir yang ditentukan, terperiksa telah mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng.
"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," kata Artanto di Semarang, Kamis (12/12/2024).
Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda Robig Zaenudin.
Sebelumnya, Aipda Robig, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jateng.
Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11), sesaat setelah kejadian.(muu)
Load more