Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menbongkar pabrik narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia yang bermarkas di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Waka Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya mendapati barang bukti narkotika senilai ratusan miliar rupiah.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar dan itu dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba," kata Asep Edi kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Asep Edi menuturkan bahwa pengungkapan ini bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif.
Dia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika.
"Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," kata Asep Edi.
Lebih lanjut Asep Edi menjelaskan, dalam operasi kali ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia.
Asep Edi menyebut, operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda.
Adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kecamatan Cibinong Bogor, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan Kecamatan Bojongsoang, Bandung tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab.
Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp10 miliar.
Pada kesempatan ini, Asep Edi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
"Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya. (rpi/raa)
Load more