Jakarta, tvOnenews.com - Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangka diulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pasangan calon (paslon) yang sebelumnya maju dan kalah di Pilkada 2024 tersebut masih bisa maju lagi.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang menjalankan begitu,” kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
“Dan berpotensi juga akan ada calon-calon baru, sebagaimana aturannya memang demikian,” tuturnya.
Afif pun mengungkapkan alasan Pilkada di dua daerah tersebut diulang di bulan Agustus 2025. Menurut dia, KPU membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk memeriksa berkas pendaftaran calon.
“Pendaftaran tahapan-tahapan pencalonan, pemeriksaan berkas Ini tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu enggak bisa dipotong. Beda dengan masa kampanye,” jelas Afif.
Load more