Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pengeroyokan pedagang telur gulung berinisial MR (32) hingga tewas di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2024).
“Sudah kita amankan 4 orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih, saat konferensi pers, pada Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut Murodih mengatakan bahwa keempat tersangka berinisial AS (46), MF (28), R, dan AR.
Sementara itu atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Nasib pilu menimpa seorang pedagang telur gulung di Jalan Asem Baris Raya, Tebet, Jakarta Selatan berinisial MR (32). Ia tewas usai dikeroyok massa pada Selasa (3/12/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Peristiwa bermula ketika saksi AS yang merupakan bos telur gulung dari korban MR menyuruh korban MR untuk belanja telur pada Senin 25 November 2024.
Load more