Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) mengungkap alasan tidak menggugat hasil Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya karena murni hasil musyawarah.
"Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli dan ketua pimpinan-pimpinan kami. Akhirnya pasangan RIDO, memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU DKI, " kata Ridwan Kamil saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Menurut Kang Emil, pihaknya sebenarnya materi gugatan ke MK sudah siap, setelah pihaknya menemukan banyak sekali fakta, substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi, namun akhirnya mengikuti hasil musyawarah.
Kang Emil juga menyebutkan hal tersebut merupakan pembelajaran demokrasi yang damai dan juga simpati kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang.
"Dalam perjalanan ini, kami mendapati banyak sekali pengalaman-pengalaman yang sangat berharga, kemudian tentunya ini karena kerja besar, bukan hanya paslon, kami menghaturkan terima kasih kepada partai pengusung dan pendukung, " katanya.
Kang Emil juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jakarta karena sudah berkenan menerima dan berdiskusi dengan pasangan RIDO.
Load more