Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Pemilu hanya mengamanatkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, tanpa mengharuskan mekanisme Pilkada langsung.
Supratman menyebut bahwa wacana ini sebenarnya bukan hal baru dan telah lama dibahas di lingkup partai politik.
Ia juga mengklaim, gagasan ini mendapat respons positif dari masyarakat.
“Saya berharap diskursus ini terus berkembang agar kita dapat menemukan pola demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai pendiri bangsa. Prinsip demokrasi berdasarkan sila keempat Pancasila harus menjadi ciri khas demokrasi Indonesia,” jelasnya.
Untuk diketahui, wacana ini kembali mencuat setelah Pilkada serentak 2024 selesai dilaksanakan.
Menurut Supratman, ini adalah momentum yang tepat untuk mengevaluasi sistem demokrasi di Indonesia.
“Kita baru saja menyelesaikan Pilkada, dan usulan ini mengemuka lagi melalui Ketua Umum Golkar. Presiden pun menyambut baik sebagai diskursus untuk perbaikan demokrasi kita,” tambahnya.
Load more