"Rekonstruksi ini untuk memperagakan adegan-adegan yang terjadi di masing-masing lokasi," ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid.
Dalam hal ini, pihak kepolisian juga menunjukkan kehati-hatian mengingat ada dua kelompok rentan dalam kasus ini. Di mana perempuan sebagai korban dan penyandang disabilitas sebagai tersangka.
Kombes Syarif Hidayat dari Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan bahwa Agus ditetapkan sebagai tahanan rumah karena fasilitas untuk penyandang disabilitas di tahanan belum memadai.
"Tahanan rumah ini juga sebagai bentuk perhatian terhadap hak tersangka," jelasnya.
Agus Buntung akan tetap berada di tahanan rumah hingga 40 hari ke depan, dan pihak kepolisian belum berencana menempatkannya di tahanan rutan. (aag)
Load more