"Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar insiden. Ini adalah pelanggaran berat yang harus segera ditindak. Jika kasus ini dibiarkan, maka ancaman serupa dapat terjadi kepada advokat lain di masa depan,” terang Didiyanto.
Didiyanto menyatakan, Advokat memiliki peran vital dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-undang ini memberikan perlindungan dan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Tindakan seperti yang dialami Didiyanto dianggap sebagai serangan langsung terhadap supremasi hukum dan prinsip keadilan. Kami menuntut agar Mabes Polri menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku. Tidak ada tempat bagi arogansi dan penyalahgunaan kekuasaan di negara hukum,” pungkas Didiyanto.(lkf)
Load more