Semarang, tvonenews.com - Tak ikhlas diberhentikan tidak hormat, Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang tembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, lakukan banding atas putusan sanksi etiknya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi hal tersebut.
“Aipda Robig sudah resmi mengajukan pernyataan banding,” ujar Artanto pada Sabtu, (13/11/2024).
Sidang banding baru akan digelar setelah Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyelesaikan memori banding.
Menurut Artanto, sekretaris sidang memiliki waktu 21 hari untuk menyusun dokumen tersebut.
Sebelumnya, Aipda Robig telah dipecat melalui sidang etik KKEP pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Load more