Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu.
Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan.
Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
“Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial.
Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba.
“Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11).
Load more