LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Haji Halim
Sumber :
  • IST

Berduka Ditinggal Istri, Haji Halim Sesalkan Narasi Negatif PT GPU

Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:18 WIB

Palembang, tvOnenews.com — Pengusaha terkemuka Palembang Kemas Haji Abdul Halim Ali mengaku sedih atas konflik antara salah satu perusahaannya PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dan PT Gorby Putra Utama (PT GPU). Pemilik Sentosa Group berusia 87 tahun itu juga menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang telah memvonis bersalah kedua karyawannya, Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo di hari yang sama disaat istrinya, Nyimas Hj. Aminah, 83 tahun, wafat pada Rabu (11/12/2024) lalu. 

“Pengadilan itu tempatnya mencari keadilan. Saya malu, saya minta maaf kepada mereka—Bagio dan Djoko. Salahnya apa?” ujar Haji Halim yang masih ditunjang selang oksigen itu, terbata-bata, saat ditemui usai acara tahlil di kediamannya di Palembang, Jumat (13/12/2024) malam, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh maupun pejabat seperti Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Elen Setiadi, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR-RI Mohammad Iqbal Romzi, dan banyak lagi.

“Apa dasarnya mereka dihukum?” kata Haji Halim, yang mengenakan baju koko putih. 

“Mereka itu hanya menjalankan prosedur. Mereka itu beritikad baik,” katanya.

Baca Juga :

Pun, Haji Halim menyesalkan cara-cara yang digunakan PT GPU dengan menebar narasi negatif terkait dirinya dan karyawannya tersebut. Terlebih hal itu dilakukan PT GPU disaat kondisi sedang berduka.

“Pak, jangan begini caranya. Kita ada aturannya,” ujar Haji Halim. “Tolong tunjukkan satu saja lahan yang saya palsukan (dokumennya). Ada kok (saksinya) camat, kades, bupati. Sampai sekarang di pengadilan (putusan kasasi MA) menang, kok.” 

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dua karyawan PT SKB itu menyesalkan putusan majelis hakim PN Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang telah memvonis bersalah kedua kliennya tersebut. 

“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan fakta-fakta persidangan,” ujar Adnial Roemza, tim kuasa hukum PT SKB dari firma hukum Ihza & Ihza saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/12/2024) malam. 

Sebagaimana diketahui, PN Lubuk Linggau telah memvonis Bagio dan Djoko masing-masing dua tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen dalam proses permohonan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, saat sidang pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

Adnial mengatakan bahwa PN Lubuk Linggau telah mengabaikan fakta hukum bahwa PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah di lokasi yang dipermasalahkan itu. Apalagi kepemilikan HGU atas nama PT SKB itu telah diakui dan berkekuatan hukum tetap sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024. 

“Kalau memang hakim mau mencari kebenaran materiil seharusnya tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang ada. Meskipun fakta tersebut datangnya belakangan,” kata Adnial. 

Hal hampir senada juga disampaikan Satria Narayya, juga dari firma Ihza & Ihza, yang menjadi kuasa PT SKB. Ia mengatakan bahwa Bagio dan Djoko, hanya menjalankan pembebasan lahan serta pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan konsultasi dan arahan serta legitimasi para pejabat dari instansi yang berwenang, yakni Kepala Desa Sako Suban dan Camat Batanghari Leko. 

Maka, unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi inti dalam perkara pidana ini tidak terpenuhi. 

“Ketidakpastian hukum yang timbul akibat sengketa batas wilayah seharusnya tidak dibebankan kepada mereka melainkan merupakan tanggung jawab penyelenggara negara,” kata Satria. 

Ia menyebut adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. 

Kendati begitu, tim kuasa hukum PT SKB menyatakan menghormati keputusan itu. 

Adapun, terkait tudingan merekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebagai syarat terbitnya HGU sebagaimana dituduhkan PT GPU kepada PT SKB berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 76/2014, menurut Adnial, justru bertentangan dengan undang-undang dan fakta di lapangan. 

Sebab, pada saat gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muba pada November lalu, SD Negeri (SDN) Sako Suban digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, berdasarkan Permendagri No. 76/2014, TPS itu berada di wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). 

“Ini menunjukkan adanya tumpang tindih administratif yang berdampak pada aspek legal, sosial, dan politik di kawasan tersebut,” ujar Adnial. 

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Daerah Muba, Suganda menyatakan bahwa, secara administrasi SDN Sako Suban masuk ke wilayah Muba. 

“Tapi, kalau terkait TPS itu wewenang KPU,” kata Suganda saat dihubungi via telepon pada Rabu (27/11). 

Adapun saat ditemui di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, seorang guru SD, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk memilih Bupati Muba meski ia tinggal di dusun yang secara administratif tercatat sebagai bagian Kabupaten Muratara berdasarkan Permendagri No. 76/2014. 

Tumpang tindih administrasi tersebut ditanggapi oleh Haris Azhar, aktivis HAM dan pendiri LSM Lokataru. Menurut Haris, kondisi di TPS SDN Sako Suban tersebut menandakan bahwa daerah itu dipaksakan oleh pihak otoritas pusat sebagai daerah baru. 

Padahal, di lapangan bahkan pencatatan resmi di daerah masih bernama daerah yang lama. Haris juga merujuk pada pada peta dan titik koordinat yang dimuat dalam Lampiran UU No. 16/2013 tentang pembentukan Kabupaten Muratara

“Itu artinya Permendagri No. 76/2014 terbukti melanggar undang-undang. Ini bukti bahwa pemerintah pusat memiliki agenda terselubung dan tidak diikuti dengan penataan administrasi pemerintahan lokal. Pertanyaannya, apa agenda pemerintah pusat tersebut?” kata Haris. 

Hingga kini belum ada tanggapan dari PT GPU. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Baik usai Shin Tae-yong Dipecat, Timnas Indonesia akan Ketambahan 2 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Lawan Australia dan Bahrain 

Kabar Baik usai Shin Tae-yong Dipecat, Timnas Indonesia akan Ketambahan 2 Pemain Naturalisasi Baru Jelang Lawan Australia dan Bahrain 

Muncul kabar baik setelah Shin Tae-yong dipecat oleh PSSI dari kursi pelatih Timnas Indonesia.
Gara-gara Bahrain Hubungan Shin Tae-yong Pemain Timnas Indonesia Jadi Retak? Bahkan Pelatih Asal Korea Itu Sampai Dipecat dan...

Gara-gara Bahrain Hubungan Shin Tae-yong Pemain Timnas Indonesia Jadi Retak? Bahkan Pelatih Asal Korea Itu Sampai Dipecat dan...

Gara-gara Bahrain, hubungan Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia jadi retak? Bahkan buntutnya pelatih asal Korea Selatan itu juga dipecat PSSI sebelum kontrak ber
Respons Netizen Thailand atas Rumor Kepindahan Pratama Arhan ke Bangkok United

Respons Netizen Thailand atas Rumor Kepindahan Pratama Arhan ke Bangkok United

Pratama Arhan yang menyelesaikan kontrak di klub Korea Selatan, Suwon FC kini berstatus tanpa klub. 
Terungkap Hasil Penyelidikan Kasus Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tangsel: Suami Bunuh Istri dan Anak Lalu Gantung Diri

Terungkap Hasil Penyelidikan Kasus Satu Keluarga Tewas di Ciputat Tangsel: Suami Bunuh Istri dan Anak Lalu Gantung Diri

Polisi mengungkap hasil penyelidikan terkait kasus satu keluarga tewas di sebuah rumah, wilayah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Guntur Romli: Pengalihan Isu

Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Guntur Romli: Pengalihan Isu

Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli buka suara atas penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Ia sebut pengalihan isu Jokowi sebagai...
Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai terhadap Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

Kabar Baik! Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Cukai terhadap Impor Barang untuk Penelitian dan Pengembangan

pemerintah sebagai fasilitator dan regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Trending
Tak Tahan Lagi, Thom Haye Akhirnya Blak-blakan soal Hubungannya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Sebenarnya Cukup Sulit...

Tak Tahan Lagi, Thom Haye Akhirnya Blak-blakan soal Hubungannya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia: Sebenarnya Cukup Sulit...

Thom Haye tak tahan lagi dan akhirnya bicara jujur soal hubungannya yang sebenarnya dengan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, blak-blakan sampai bilang begini.
Jauh Sebelum STY Dicopot PSSI, Indra Sjafri Bongkar Rencana Awal Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia, Katanya...

Jauh Sebelum STY Dicopot PSSI, Indra Sjafri Bongkar Rencana Awal Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia, Katanya...

Jauh sebelum Shin Tae-yong dipecat oleh PSSI, Indra Sjafri bongkar rencana awal Shin Tae-yong saat baru menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia, katanya...
Tak Peduli Timnas Indonesia Kini di Atas Arab Saudi dan Bahrain, Coach Justin Kecewa Shin Tae-yong Tidak Bisa...

Tak Peduli Timnas Indonesia Kini di Atas Arab Saudi dan Bahrain, Coach Justin Kecewa Shin Tae-yong Tidak Bisa...

Coach Justin mengungkapkan kekecewaannya terhadap Shin Tae-yong meski Shin Tae-yong berhasil membawa Timnas Indonesia berada di atas Arab Saudi dan Bahrain.
AFC Soroti Pemecatan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Buka Kartu Truf PSSI

AFC Soroti Pemecatan Shin Tae-yong sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Buka Kartu Truf PSSI

Bahkan AFC tak ragu untuk membuka kartu truf alias fakta mencengangkan dari PSSI atas pemecatan tersebut.
Kevin Diks Bereaksi usai Shin Tae-yong Didepak dari Timnas Indonesia: Saya Yakin PSSI Ambil Keputusan Ini dengan...

Kevin Diks Bereaksi usai Shin Tae-yong Didepak dari Timnas Indonesia: Saya Yakin PSSI Ambil Keputusan Ini dengan...

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks bereaksi usai Shin Tae-yong didepak PSSI dari kursi pelatih skuad Garuda.
Jauh Sebelum Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Calvin Verdonk Pernah Bicara Jujur soal Mantan Pelatih Timnas Indonesia ttu: Sebenarnya Dia...

Jauh Sebelum Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Calvin Verdonk Pernah Bicara Jujur soal Mantan Pelatih Timnas Indonesia ttu: Sebenarnya Dia...

Calvin Verdonk ternyata pernah bicara jujur soal Shin Tae-yong jauh sebelum pelatih Timnas Indonesia itu dipecat PSSI, katanya...
Top 3 Sport: Lee Da-hyeon Bicara Soal Mega, Kenaikan Gaji Megawati Hangestri, Syarat Megatron Bertahan di Red Sparks

Top 3 Sport: Lee Da-hyeon Bicara Soal Mega, Kenaikan Gaji Megawati Hangestri, Syarat Megatron Bertahan di Red Sparks

Serangkaian artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (6/1/2025). Kabar seputar atlet voli Megawati Hangestri di Red Sparks paling digemari pembaca.
Selengkapnya
Viral