Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak adanya pemerintah mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB, Sudarsono Soedomo menyebut Permen LH tersebut dinilai mal praktik dan rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sudarsono menyebut latar belakang desakan dicabutnya Permen LH No. 7 Tahun 2014.
Pasalnya, penggunaan Permen LH No 7 Tahun 2014 sebagai penghitung kerugian negara dalam kasus hukum.
Parahnya lagi, denda yang diperoleh negara melalui putusan pengadilan tak lantas dikembalikan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.
“Kerugian itu dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bayangkan, PNBP, artinya jika kita ingin PNBP tinggi maka kerusakan negara harus tinggi, apa begitu, itukan salah logika,” kata Sudarsono dalam diskusi bertajuk 'Menghitung Kerugia Lingkungan Dengan Perme LH No 7/204, Tepatkah' yang berlangsung di Kampus IPB.
“Kerugian lingkungan itu, oke kita hitung, terus kemudian berapa kerugiannya? Uang harus dikembalikan lagi pada lingkungan. Bukan PNPB. Dikembalikan lagi ke lingkungan. Itu yang tidak terjadi,” sambungnya.
Load more