Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo beberkan soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen saat ini tengah ramai diperbicangkan, bahkan rencananya pada pekan ini kenaikan tersebut akan dilakukan finalisasi sehingga akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Yustinus Pratowo mengungkapkan, bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen bukan isu baru dan telah digaungkan sejak lama.
Yang mana pada saat itu hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kenaikan tersebut melalui dua tahap.
Tahap pertama di tahun 2022, dimana pemerintahan mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen terlebih dahulu pada 1 April 2022, sebelum ditingkatkan menjadi 12 persen di tahun 2025.
"Inilah kontribusi DPR yang juga bagus. Kita menaikan berapa? 15 atau 12, akhirnya sepakat 12 tapi dua tahap, 11 persen dulu di tahun 2022 lalu menjadi 12 persen di tahun 2025," katanya di Cikini, dikutip Minggu (15/12/2024).
Lalu, Pria yang akrab disapa Pras ini mengungkapkan alasannya menaikan PPN lantaran pajak penghasilan tidak mengangkat penerimaan negara. Sehingga pemerintah harus memutar otak untuk mencari solusi untuk menambah pemasukan negara.
Namun, kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga transportasi.
"PPN semua bayar, gotong royong PPN itu. Tapi kan regresif, yang kaya dan miskin kalau beli indomie sama-sama bayar 10 persen," ucapnya.
"Oke kalau begitu yang kebutuhan pokok kita nol kan, tetap dipertahankan, kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan dan transportasi tetap nol sampai sekarang," sambungnya.
Hingga akhirnya, berdasarkan kesepakatan bersama, Pemerintah pun setuju dengan kenaikan PPN 12 persen untuk di tahun 2025.
"PPN 12 persen bukan maunya bu Sri Mulyani, bukan maunya pak Jokowi apalagi pak Prabowo yang baru memerintah. Ini keputusan politik bersama, karena Undang-Undang, baik pada di rumuskan, dan saya yakin maksud tujuannya baik," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, tarif pajak yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tetap dilangsungkan.
“Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani, Rabu (11/12/2024).
Sri Mulyani menjamin, kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan menambah beban pajak pada barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Adapun barang dan jasa yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, serta jasa asuransi.
Di samping itu, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, dan air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. (aha/ree)
Load more