Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melimpahkan barang bukti kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
"Betul, (tersangka dan barang bukti) dilimpahkan pada Jumat, 13 Desember 2024," kata Sutikno.
Pelimpahan tiga tersangka ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Load more