“Tapi inikan, karena pilkada baru selesai. Gubernur dilantik, wali kota dilantik, bupati dilantik, setelah itu, kami akan minta dilakukan kajian-kajian dulu di DPR. Setelah itu dilakukan pembahasan-pembahasan. Ya mungkin 2025,” ungkapnya.
Sekjen Partai Gerindra ini menambahkan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan mempengaruhi pemilihan presiden, yang harus tetap dilakukan secara langsung sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
"Jadi kalau Pilkada itu dipilih oleh DPRD, maka yang diubah undang-undangnya. Apa yang diubah? Undang-undang tentang pilkada tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, itu yang disampaikan oleh presiden kemarin sebagai sebuah gagasan,” tuturnya.
Muzani menambahkan, Gerindra mendukung gagasan ini dan akan mulai mengkajinya pada tahun 2025.
Ia juga berharap partai-partai lain dapat memberikan pandangan mereka untuk mencari solusi terbaik dalam sistem demokrasi ini.
“Nah, pertanyaanya adalah apakah partai-partai setuju? Gerindra setuju. Kapan itu akan dilakukan? Sebagai kajian awal, kita akan lakukan tahun 2025,” pungkasnya. (ehl/muu)
Load more