Jakarta – Greenpeace Indonesia serta sejumlah koalisi masyarakat sipil menanggapi laporan polisi yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas aksi tembak laser di Gedung Merah Putih KPK yang dianggap mengganggu objek vital nasional. Mereka menilai KPK saat ini semakin jauh dari rakyat dengan langkahnya itu.
“Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK,” tulis Greenpeace dalam Siaran Pers Bersama yang diterima tvOnenews.com, Rabu (21/7).
Greenpeace juga menilai upaya kriminalisasi aksi tembak laser, merupakan bukti bahwa Pimpinan KPK justru mendukung pelemahan lembaganya.
“Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya,” tulis Greenpeace.
Menurut mereka, pelaporan aksi koalisi masyarakat sipil ke polisi oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi. Sebab, Greenpeace berargumen, aksi sejenis tembak laser ke Gedung Merah Putih justru merupakan upaya penguatan KPK, bukan menyerang simbol negara.
Greenpeace juga berpendapat bahwa kriminalisasi aksi mereka merupakan upaya pembungkaman publik dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Mereka menilai KPK bersikap berlebihan dengan merespons kritik secara negatif serta melaporkan aksi koalisi masyarakat sipil ke polisi.
“Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi,” kata Greenpeace.
Sebelumnya, KPK melaporkan Greenpeace atas dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa negara atau majelis umum di muka umum, melalui aksi sinar lasernya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (28/6) lalu. Greenpeace saat itu menyuarakan perjuangan 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin, mengaku bingung dengan pelaporan itu karena sebelumnya KPK mengapresiasi aksi tersebut.
“Kita juga tambah bingung karena sebelumnya tanggal 29 ada pernyataan dari Ali Fikri yang menyebutkan tidak mempermasalahkan aksi tersebut dan mengapresiasi karena menurut dia itu sebagai salah satu bentuk support dan dukungan terhadap gerakan penegakan korupsi,” kata Asep kepada tvOnenews.com, Selasa (20/7).
Dia juga menjelaskan bahwa aksi pada 28 Juni 2021 itu merupakan gerakan masyarakat sipil atas pelemahan KPK.
Pada Senin malam tanggal 28 Juni lalu, Greenpeace Indonesia melakukan aksi dengan menggunakan laser projector ke Gedung Merah Putih KPK.
Tiga orang aktivis menembakkan sinar laser ke dinding luar gedung dengan sejumlah tulisan di antaranya “#SAVEKPK”, “Berani Jujur Pecat!”, “#MOSITIDAKPERCAYA”, “Rakyat Sudah Mual”, “King of Lip Service”. Foto-foto dari aksi tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat banyak dukungan dari warganet.
“Aktivitas tersebut juga merupakan gerakan masyarakat sipil yang luas karena pada saat itu—dan hingga hari ini—kita concern terhadap isu pelemahan KPK dan itu kita berjejaring dan berkoalisi dengan teman-teman yang lain. Aksi itu menjadi kampanye bersama,” katanya lagi.
Dari foto surat laporan polisi yang diterima tvOnenews.com, pelapor bernama Sri Sembodo Adi yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan kepada penguasa di muka umum oleh tiga oknum yang mengaku sebagai LSM Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidiki memanggil petugas keamanan KPK untuk dimintai keterangan mengenai aksi LSM yang menggunakan laser ke Gedung Merah Putih.
Pemanggilan lelaki bernama Amirulloh itu dijadwalkan Kamis (22/7).
Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan laporan polisi tersebut. KPK merasa aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah mengganggu ketertiban di lembaga antirasuah itu.
“Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal yang dimaksud,” kata Ali. (act)
Load more