Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan dalam menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Kebijakan tersebut berupa pembelakuan pembatasan angkutan barang saat momen Libu Nataru 2024/2025.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan pembatasan tersebut akan mulai diterapkan pada 21 Desember mendatang.
Menurutnya kebijakan pembatasan angkutan barang itu akan diterapkan pada 21 Desember 2024 nanti.
“Ya untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 (Desember) nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai tidak boleh masuk jalan tol,” kata Aan, Minggu (15/12/2024).
Aan menjelaskan, angkutan barang yang melewati jalan arteri nantinya hanya akan diperbolehkan melintas pada pukul 22.00-05.00.
“Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barang itu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi,” jelasnya.
Load more