"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas, Senin (16/12/2024).
Nicolas menjelaskan personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur menangkap terduga pelaku di Hotel Anugerah pada Minggu (15/12/2024) malam.
Ditegaskan Nicolas bahwa GSH tidak kebal hukum. Terlebih lagi kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan saat ini.
"Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Dia menyebut penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, kata dia, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Polres Metro Jakarta Timur sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi.
Kasus tersebut sudah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Load more