Atas perbuatannya, GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kronologi George Sugana Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana menjelaskan kronologi George Sugana Halim anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi.
Kejadian berawal saat GSH meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Akan tetapi, kata dia, korban menolaknya karena bukan pekerjaannya.
Load more