Jakarta, tvOnenews.com - Terancam 2,5 tahun penjara, polisi tegaskan George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi tidak kebal hukum.
Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas menegaskan GSH tidak kebal hukum karena kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. Untuk kasus ini penyidik bakal mengumpulkan kelengkapan alat bukti.
Jika minimal dua alat bukti sudah lengkap, ujar Nicolas, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Load more