Sejumlah saksi dan terlapor pun sudah diperiksa untuk diminta klarifikasi di Polres Metro Jakarta Timur.
Anak bos toko roti di Cakung itu pun terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini berawal ketika George Sugana Halim meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak perintah itu lantaran bukan pekerjaannya. Anak bos toko roti itu marah.
Dia mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban hingga mengenai kepala bagian sebelah kiri. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bahunya.
Load more