Jakarta, tvOnenews.com - Terancam 2,5 tahun penjara, polisi tegaskan George Sugana Halim (GSH) anak bos toko roti di Cakung yang menganiaya pegawai pakai kursi tidak kebal hukum.
Hal ini ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Nicolas menegaskan GSH tidak kebal hukum karena kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Senin (16/12/2024).
Nicolas mengatakan kasus ini sudah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. Untuk kasus ini penyidik bakal mengumpulkan kelengkapan alat bukti.
Jika minimal dua alat bukti sudah lengkap, ujar Nicolas, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Sejumlah saksi dan terlapor pun sudah diperiksa untuk diminta klarifikasi di Polres Metro Jakarta Timur.
Anak bos toko roti di Cakung itu pun terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini berawal ketika George Sugana Halim meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Namun, korban menolak perintah itu lantaran bukan pekerjaannya. Anak bos toko roti itu marah.
Dia mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban hingga mengenai kepala bagian sebelah kiri. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bahunya.
Peristiwa ini menjadi viral di X lantaran videonya viral. Akhirnya anak bos toko roti di Cakung ini ditangkap polisi di salah satu hotel di Sukabumi.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas.
Nicolas menyebut pihaknya menangkap terduga pelaku di Hotel Anugerah pada Minggu (15/12/2024) malam. (ant/nsi)
Load more