Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agustina Hermanto, yang akrab disapa Tina Toon, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab dicabutnya 146 ribu status penerima KJP berdasarkan hasil pemadanan data dan verifikasi tahap II tahun 2024.
Menurut Tina Toon, evaluasi ini penting agar Disdik dapat memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pasalnya, banyak penerima KJP Plus yang statusnya dicabut meskipun masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” tegas Tina, dalam keterangan tertulis, Senin (16/12).
Pemadanan data tahap II tahun 2024 menunjukkan bahwa dari total 669.716 pendaftar, anggaran KJP Plus hanya dapat mengakomodasi 523.622 penerima. Oleh karena itu, dilakukan seleksi prioritas berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.
Tina Toon menekankan pentingnya memberikan penjelasan rinci kepada para orang tua siswa mengenai alasan pencoretan anak mereka dari daftar penerima KJP Plus.
Selain itu, ia juga meminta Disdik menyediakan forum khusus agar masyarakat dapat menyanggah atau mengklarifikasi kondisi mereka.
“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut, tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah. Makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret, tanya dulu, diskusi dulu, dan segala macamnya,” tegas Tina.
“Kita pastikan bahwa didata ulang, tapi kalau memang berhak dan ternyata tidak masuk, mereka boleh menyanggah. Diberi waktu agar data itu bisa diperbaiki dan diaktifkan kembali, jangan langsung dibatalkan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan status penerima KJP Plus.
Ia menjelaskan, proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data dari berbagai sumber, mulai dari data kependudukan, verifikasi sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran, tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual, untuk itu menjadi informasi baru yang perlu kita verifikasi ulang,” ujar Sarjoko.
Tina Toon berharap agar evaluasi ini menghasilkan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan status penerima KJP Plus.
Ia menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh agar manfaat KJP Plus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Setelah evaluasi ini, kita harap Disdik punya langkah konkret. Jangan sampai warga yang layak justru dirugikan. Ini semua harus dikembalikan kepada tujuan awal KJP, yaitu membantu pendidikan masyarakat kurang mampu,” pungkasnya. (agr/ree)
Load more