Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap dihukum penjara seumur hidup.
Hal ini diketahui dari situs MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK para terpidana," demikian keterangan dari situs MA.
PK 7 terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
PK mereka diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
Load more