Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.
PK mereka diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.
Sebelumnya, ada 8 terpidana dalam kasus Vina Cirebon. 7 Diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, satu orang dinyatakan bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal lantaran saat peristiwa terjadi masih berada di bawah umur.
Kasus yang terjadi pada tahun 2016 ini kembali viral usai ditayangkannya Film Vina: Sebelum 7 Hari pada awal tahun 2024 ini. (nsi)
Load more