Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menyebutkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso telah ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI sepenuhnya terlibat dalam proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
Load more