Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan menyebutkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso telah ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024).
Sebelumnya, Mary Jane mendekam di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI sepenuhnya terlibat dalam proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.
Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut serta melakukan pengawasan dalam proses pemindahan tersebut.
"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," ungkapnya.
Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, Kemenkumham RI memiliki kewenangan termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.
Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika dipastikan Herwatan hingga kini tidak berubah, yakni hukuman mati.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, bakal dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, sebelum Natal 2024.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.
Menurut Yusril, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.
Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.(ant/lkf)
Load more