Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta para Agen Pemegang Merek (APM) segera mendaftarkan model hybrid yang akan masuk dalam daftar penerima insentif tersebut.
Sebab, pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Hal ini dia sampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Untuk hybrid, saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan mereknya,” ujar Agus.
Agus memastikan bahwa insentif ini, yang masuk ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tegas Agus.
Program insentif mobil hybrid ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Kategori tersebut mencakup:
1. Kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC),
2. Full Hybrid Electric Vehicle,
3. Mild Hybrid Electric Vehicle.
Load more