Menperin Agus Gumiwang menjelaskan bahwa penerima insentif harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain investasi, pendalaman manufaktur atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya.
“Pada dasarnya, program ini sudah diatur dalam Permenperin 36 Tahun 2021, termasuk untuk hybrid. Didalamnya ada pengaturan mengenai nilai-nilai TKDN yang harus menjadi kriteria dari peserta program ini,” jelas Agus.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri otomotif dapat semakin mendorong produksi mobil ramah lingkungan di Indonesia. Bagi produsen mobil hybrid, kebijakan insentif ini menjadi peluang besar untuk menjangkau lebih banyak konsumen sekaligus mendukung transisi menuju kendaraan rendah emisi. (agr/ree)
Load more