Jakarta, tvOnenews.com - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, wajib mengikuti program masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke negara asalnya, yakni Filipina.
Hal ini diungkapkan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram.
“Mary Jane diwajibkan mengikuti program mapenaling sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di lapas,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya Mary Jane ditahan di Lapas Yogyakarta. Setelah menjalani hukuman selama hampir 15 tahun, Mary Jane dipindahkan ke Jakarta sebelum ditransfer ke Filipina.
Setibanya di Lapas Pondok Bambu, Mary Jane melakukan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi hingga penandatanganan berita acara serah terima.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan,” terangnya.
Load more