Jakarta, tvOnenews.com - PT Batamec melalui kuasa hukumnya, ATS & Partners Law Firm, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu sebagai respons dalam menanggapi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan PT Batamec dalam kondisi pailit.
PT Batamec diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H.M.H. Ahid Syaroni, S.H., dan Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, S.H. Achmad Taufan Soedirjo.
Tim hukum menilai putusan tersebut mengandung kekhilafan hakim dan kesalahan mendasar dalam penerapan hukum.
"Hakim telah khilaf dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dan salah dalam menerapkan asas-asas hukum kepailitan. Putusan ini, menurut kami, tidak hanya melukai kepentingan PT Batamec, tetapi juga melanggar prinsip dasar hukum kepailitan yang mengharuskan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujar Taufan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Taufan menambahkan kondisi keuangan PT Batamec sejatinya masih mampu memenuhi kewajibannya, dan penetapan pailit ini lebih didasarkan pada asumsi daripada fakta hukum.
Load more