Jakarta, tvOnenews.com - PT Batamec melalui kuasa hukumnya, ATS & Partners Law Firm, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal itu sebagai respons dalam menanggapi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan PT Batamec dalam kondisi pailit.
PT Batamec diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Achmad Taufan Soedirjo, S.H., M.H., Andi Irwanda Ismunandar, S.H.M.H. Ahid Syaroni, S.H., dan Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, S.H. Achmad Taufan Soedirjo.
Tim hukum menilai putusan tersebut mengandung kekhilafan hakim dan kesalahan mendasar dalam penerapan hukum.
"Hakim telah khilaf dalam menilai bukti-bukti yang diajukan dan salah dalam menerapkan asas-asas hukum kepailitan. Putusan ini, menurut kami, tidak hanya melukai kepentingan PT Batamec, tetapi juga melanggar prinsip dasar hukum kepailitan yang mengharuskan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujar Taufan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Taufan menambahkan kondisi keuangan PT Batamec sejatinya masih mampu memenuhi kewajibannya, dan penetapan pailit ini lebih didasarkan pada asumsi daripada fakta hukum.
"Kami yakin ada kekeliruan yang serius, dan langkah kasasi ini diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan," tegasnya.
Langkah ini juga diambil untuk melindungi keberlangsungan PT Batamec sebagai salah satu aset strategis nasional.
"PT Batamec adalah salah satu galangan kapal terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Jika putusan ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada ribuan tenaga kerja, mitra bisnis, dan industri maritim nasional secara keseluruhan," tegas Andi Irwanda Ismunandar, salah satu kuasa hukum.
Tim kuasa hukum ATS & Partners Law Firm optimistis Mahkamah Agung akan melihat permasalahan ini secara objektif dan memberikan keputusan yang lebih adil.
"Kami percaya Mahkamah Agung akan memperbaiki kekhilafan ini dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku," tutur Dzulfikar Adhiyatma Tarawe.(lkf)
Load more